-
Tugas Pokok
Dengan keputusan Permenker Nomor 23 Tahun 2015 kedudukan Balai K3 berlokasi di Samarinda berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Bina K3 dengan wilayah kerja Provinsi Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kalsel, dan Kaltara.
Tugas pokok BK3 Samarinda adalah melaksanakan pengkajian dan analisis melalui penelitian, pengujian dan pemeriksaan serta perekayasaan dalam hal pelayanan dan pembinaan Hiperkes dan Keselamatan Kerja atau pengembangan lain melalui pelatihan dan penyuluhn atau sosialisasi Kesehatan Kerja.
-
Fungsi-Fungsi
Balai K3 Samarinda menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program dan anggaran dibidang K3
- Pelayanan teknis pengujian dan Pengukuran dibidang K3
- Melaksanakan perekayasaan dan penerapan teknologi dibidang K3
- Pelaksanaan pelatihan dan Tempat Uji Kempetensi (TUK) dibidang K3
- Pengelolaan dan sertifikasi Profesi dibidang K3
- Pelayanan konsultasi, promosi, dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan dibidang K3
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai K3